PENERAPAN
PHC DI INDONESIA / PKMD
PENGERTIAN PHC
Ø Pembangunan
Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) adalah rangkaian kegiatan masyarakat yang dilakukan
berdasarkan gotong-royong, swadaya masyarakat dalam rangka menolong mereka
sendiri untuk mengenal dan memecahkan masalah atau kebutuhan yang dirasakan
masyarakat, baik dalam bidang kesehatan maupun bidang dalam bidang yang
berkaitan dengan kesehatan, agar mampu memelihara kehidupannya yang sehat dalam
rangka meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Ø PKMD
adalah kegiatan pelayanan kesehatan
yang pelaksanaannya didasarkan melalui sistem pelayanan puskesmas, dimana dalam
mengembangkan kegiatan-kegiatan kesehatan oleh lembaga ini diikutsertakan
anggota-anggota masyarakat di Pedusunan melalui segala pengarahan untuk
menimbulkan kesadaran secara aktif di dalam ikut membantu memecahkan dan
mengembangkan usaha-usaha kesehatan di Desanya (Dirjen Binkesmas Depkes RI,
1976)
Ø PKMD adalah kegiatan atau pelayanan
kesehatan berdasarkan sistem pendekatan edukatif masalah kesehatan melalui
Puskesmas dimana setiap individu atau kelompok masyarakat dibantu agar dapat
melakukan tindakan-tindakan yang tepat dalam mengatasi kesehatan mereka
sendiri. Disamping itu kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan juga dapat
mendorong timbulnya kreativitas dan inisiatif setiap individu atau kelompok
masyarakat untuk ikut secara aktif dalam program-program kesehatan di daerahnya
dan menentukan prioritas program sesuai dengan kebutuhan dan keinginan
masyarakat yang bersangkutan. (Kanwil Depkes Jawa Timur)
Pokok-pokok pemikiran yang fundamental yang melandasi
definisi PKMD tersebut diatas ditekankan melalui pendekatan-pendekatan sebagai
berikut :
v Untuk keberhasilan PKMD di suatu
daerah herus memanfaatkan pendekatan operasional terpadu (comprehensive
operational approach) yang meliputi pendekatan secara sistem (system approach),
pendekatan lintas sektoral dan antar program (inter program and inter sektoral
approach), pendekatan multi displiner (multi displionary approach), pendekatan
edukatif (educational approach), dsb.
v Dalam pembinaan terhadap peran serta
masyarakat melalui pendekatan edukatif, hendaknya faktor ikut sertanya
masyarakat ditempatkan baik sebagai komplemen maupun suplemen terdepan dalam
penunjang sistem kesehatan nasional ini.
v Sebagai kegiatan yang dikelola
sendiri oleh masyarakat, PKMD secara bertahap dan terus menerus harus mampu
didorong untuk membuka kemungkinan-kemungkinan menumbuhkan potensi swadayanya
melalui pemerataan akan peranserta setiap individu di desa secara lebih luas
dan lebih nyata
v Puskesmas sebagai pengarah
(provider) setempat perlu meningkatkan kegiatan diluar gedung (ourt door
activities) untuk mengarahkan “intervensinya “ di dalam memacu secara edukatif
terhadap kelestarian kegiatan PKMD oleh masyarakat dibawah bimbingan LSD.
Kegiatan masyarakat tersebut diharapkan muncul atas
kesadaran dan prakarsa masyarakat sendiri dengan bimbingan dan pembinaan dari
pemerintah secara lintas program dan lintas sektoral. Kegiatan tersebut tak
lain merupakan bagian integral dari pembangunan nasional umumnya dan
pembangunan desa khususnya. Puskesmas sebagai pusat pengembangan kesehatan di
tingkat kecamatan mengambil prakarsa untuk bersama-sama dengan sektor-sektor
yang bersangkutan menggerakkan peran serta masyarakat (PSM) dalam bentuk
kegiatan PKMD.
TUJUAN
PKMD
Ø Tujuan
umum
Untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat menolong diri sendiri dibidang kesehatan
dalam rangka meningkatkan mutu hidup
Ø Tujuan
khusus
a.
Menumbuhkan
kesadaran masyarakat akan potensi yang dimilikinya untuk menolong diri mereka sendiri
dalam meningkatkan mutu hidup mereka
b.
Mengembangkan
kemampuan dan prakarsa masyarakat untuk berperan secara aktif dan berswadaya
dalam meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri
c.
Menghasilkan
lebih banyak tenaga-tenaga masyarakat setempat yang mampu, terampil serta mau
berperan aktif dalam pembangunan desa
d.
Meningkatnya
kesehatan masyarakat dalam arti memenuhi beberapa indikator :
o
Angka
kesakitan menurun
o
Angka
kematian menurun, terutama angka kematian bayi dan anak
o
Angka
kelahiran menurun
o
Menurunnya
angka kekurangan gizi pada anak balita
RUANG
LINGKUP PKMD
Tujuan PKMD adalah meningkatkan
status kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraan
masyarakat. Namun demikian status kesehatan dipengaruhi oleh berbagai faktor
terutama lingkungan dan faktor perilaku masyarakat oleh karenanya kegiatan PKMD
tidak terbatas dalam bidang pelayanan kesehatan saja, akan tetapi menyangkut
juga kegiatan diluar kesehatan yang berkaitan dengan peningkatan status
kesehatan dan perbaikan mutu hidup masyarakat.
Misalnya : Kegiatan usaha bersama
dalam bentuk koperasi simpan pinjam untuk meningkatkan pendapatan, atau usaha
bersama untuk meningkatkan taraf pendidikan masyarakat dengan bekerja sambil
belajar, dan sebagainya.
Pengembangan PKMD tidak terbatas
pada daerah pedesaan saja, akan tetapi juga meliputi masyarakat daerah perkotaan
yanga berpenghasilan rendah. Kegiatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
pos pelayanan terpadu (posyandu) 5 program, yaitu :
·
KIA
·
KB
·
Gizi
·
Imunisasi
·
Penanggulangan
Diare juga merupakan salah satu bentuk dari kegiatan PKMD.
LANGKAH-LANGKAH PEMETAAN PKMD
Langkah-
langkah pemetaan PKMD diantaranya :
a.
Pelaksanaan
kegiatan pembangunan kesehatan masyarakat desa (PKMD) yang dilakukan masyarakat
minimal mencakup salah satu dari 8 unsur Primary Haelath Care sebagai berikut:
Ø Pendidikan mengenai masalah
kesehatan dan cara pencegahan penyakit serta perlindungannya.
Ø Peningkatan persediaan makanan dan
peningkatan gizi.
Ø Pengadaan air bersih dan sanitasi
dasar yang memadai.
Ø Kesehatan Ibu dan Anak termasuk
keluarga berencana
Ø Imunisasi untuk penyakit yang utama
Ø Pencegahan dan pengendalian penyakit
endemi setempat
Ø Pengobatan penyakit umum dan luka-luka
Ø Penyediaan obat esensial.
b.
Pengembangan
dan Pembinaan PKMD dilakukan sebagai berikut:
Ø Berpedoman pada GBHN.
Ø Dilakukan dengan kerja sama lintas
program dan lintas sektor melalui pendekatan edukatif.
Ø Koordinasi pembinaan melalui jalur
fungsional pada Gubernur, Bupati, atau Camat.
Ø Merupakan bagian integral dari
pembangunan desa secara keseluruhan.
Ø Kegiatan dilaksanakan dengan
membentuk mekanisme kerja yang efektif antara instansi yang berkepentingan dalam
pembinaan masyarakat desa.
Ø Puskesmas sebagai pusat pembangunan
dan pengembangan kesehatan berfungsi sebagai dinamisator.
Hal-hal yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan PKMD adalah :
1. Masyarakat perlu dikembangkan
pengertiannya yang benar tentang kesehatan dan tentang program-program yang
dilaksanakan pemerintah
2. Masyarakat perlu dikembangkan
kesadarannya akan potensi dan sumber daya yang dimiliki serta harus
dikembangkan dan dibina kemampuan dan keberaniannya untuk berperan secara aktif
dan berswadaya dalam meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraan mereka
3. Sikap mental pihak penyelenggara
pelayanan perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menyadari bahwa
masyarakat mempunyai hak dan potensi untuk menolong diri mereka sendiri dalam
meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraan mereka
4. Harus ada kepekaan dari para pembina
untuk memahami aspirasi yang tumbuh dimasyarakat dan dapat berperan secara
wajar dan tepat
5. Harus ada keterbukaan dan interaksi
yang dinamis dan berkesinambungan baik antara para pembina maupun antara
pembina dengan masyarakat, sehingga muncul arus pemikiran yang mendukung
kegiatan PKMD.
PONED
(PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR)
1. PENGERTIAN
Ø PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal
Emergensi Dasar)
Merupakan pelayanan untuk
menggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetric neonatal yang meliputi segi
:
I.
Pelayanan
obstetric : pemberian oksitosin parenteral, antibiotika perenteral dan sedative
perenteral, pengeluaran plasenta manual/kuret serta pertolongan persalinan
menggunakan vakum ekstraksi/forcep ekstraksi.
II.
Pelayanan
neonatal : resusitasi untuk bayi asfiksia, pemberian antibiotika parenteral,
pemberian antikonvulsan parenteral, pemberian bic-na,t
intraumbilical/Phenobarbital untuk mengatasi ikterus, pelaksanaan thermal
control untuk mencegah hipotermia dan penganggulangan gangguan pemberian
nutrisi.
Ø PONED
Dilaksanakan di tingkat puskesmas,
dan menerima rujukan dari tenaga atu fasilitas kesehatan di tingkat desa atau
masyarakat dan merujuk ke rumah sakit.
Ø PPGDON (Pertolongan
Pertama pada kegawatdaruratan obstetric dan neonatal).
Kegiatannya adalah menyelamatkan
kasus kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal dengan memberikan pertolongan
pertama serta mempersiapkan rujukan. PPGDON dilaksanakan oleh tenaga atau
fasilitas kesehatan di tingkat desa dan sesuia dengan kebutuhan dapat merujuk
ke puskesmas mampu PONED atau rumah sakit.
Ø PONEK (Pelayanan obstetric dan
neonatal emergensi komprehensif)
Kegiatannya disamping mampu
melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota untuk aspek
obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar. Sedangkan
untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan PONEK (Pelayanan obstetric dan neonatal emergensi
komprehensif).
Kegiatannya
disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota
untuk aspek obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar.
Sedangkan untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan (tidak berarti perlu
NICU) setiap saat. PONEK dilaksanakan di RS kabupaten/kota dan menerima rujukan
dari oleh tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan masyarakat atau
rumah sakit.
2.
KEBIJAKSANAAN
Ketersediaan
pelayanan kegawatdaruratan untuk ibu hamil beserta janinnya sangat menentukan
kelangsungan hidup ibu dan bayi baru lahir. Misalnya, perdarahan sebagai sebab
kematian langsung terbesar dari ibu bersalin perlu mendapat tindakan dalam
waktu kurang dari 2 jam, dengan demikian keberadaan puskesmas mampu PONED
menjadi sangat strategis.
3.
KRITERIA
Puskesmas mampu PONED yang merupakan bagian dari jaringan
pelayanan obstetric dan neonatal di Kabupaten/ Kota sangat spesifik daerah,
namun untuk menjamin kualitas, perlu ditetapkan beberapa kriteria pengembangan
:
·
Puskesmas
dengan sarana pertolongan persalinan. Diutamakan puskesmas dengan tempat
perawatan/ puskesmas dengan ruang rawat inap.
·
Puskesmas
sudah berfungsi/ menolong persalinan.
·
Mempunyai
fungsi sebagai sub senter rujukan :
I.
Melayani
sekitar 50.000 – 100.000 penduduk yang tercakup oleh puskesmas (termasuk
penduduk di luar wilayah puskesmas PONED).
II.
Jarak
tempuh dari lokasi pemukiman sasaran, pelayanan dasar dan puskesmas biasa ke
puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan transportasi umum setempat,
mengingat waktu pertolongan hanya 2 jam untuk kasus perdarahan.
·
Jumlah
dan jenis tenaga kesehatan yang perlu tersedia, sekurang-kurangnya seorang
dokter dan seorang bidan terlatih GDON dan seorang perawat terlatih PPGDON.
Tenaga tersebut bertempat tinggal di sekitar lokasi puskesmas mampu PONED.
·
Jumlah
dan jenis sarana kesehatan yang perlu tersedia sekurang-kurangnya :
I.
Alat
dan obat.
II.
Ruangan
tempat menolong persalinan
Ruangan
ini dapat memanfaatkan ruangan yang sehari-hari digunakan oleh pengelola
program KIA, yaitu :
o Luas minimal 3 x 3 m
o Ventilasi dan penerangan memenuhi
syarat
o Suasana aseptik bisa dilaksanakan
o Tempat tidur minimal dua buah dan
dapat dipergunakan untuk melaksanakan tindakan.
III.
Air
bersih tersedia
IV.
Kamar mandi/ WC tersedia
·
Jenis
pelayanan yang diberikan dikaitkan dengan sebab kematian ibu yang utama yaitu :
o
Perdarahan
o
Eklampsi,
o
Infeksi,
o
Partus
lama,
o
Abortus,
·
Jenis
pelayanan yang diberikan sebab kematian neonatal yang utama yaitu :
o
Asfiksia
o
Tetanus
neonatorum
o
Hipotermia.
4.
PENANGGUNG
JAWAB
Penanggung jawab puskesmas mampu PONED adalah dokter.
5.
DUKUNGAN
PIHAK TERKAIT
Dalam pengembangan PONED harus melibatkan secara aktif
pihak-pihak terkait, seperti :
o
Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota
o
Rumah
Sakit Kabupaten/ Kota
o
Organisasi
Profesi : IBI. IDAI, POGI, IDI
o
Lembaga
swadaya masyarakat (LSM)
6.
DISTRIBUSI
PONED
Untuk satu wilayah kabupaten/ kota
minimal ada 4 puskesmas mampu PONED, dengan sebaran yang merata. Jangkauan
pelayanan kesehatan diutamakan gawat darurat obstetric neonatal (GDON) di
seluruh kabupaten/ kota.
7.
KEBIJAKSANAAN
PONED
Pada lokasi yang berbatasan dengan kabupaten/ kota lain,
perlu dilakukan kerjasama kedua kabupaten/ kota terebut.
8.
PELAKSANAAN
PONED
·
Persiapan pelaksanaan, dalam tahap
ini ditentukan :
i.
Biaya
operasional PONED
ii.
Lokasi
pelayanan emergensi di puskesmas
iii.
Pengaturan
petugas dalam memberikan pelayanan gawat darurat obstetric neonatal.
iv.
Format-format
:
ü Rujukan
ü Pencatatan dan pelaporan (Kartu Ibu,
Partograf, dll)
·
Sosialisasi
Dalam pemasaran social ini yang perlu diketahui oleh
masyarakat antara lain adalah jenis pelayanan yang diberikan dan tariff
pelayanan. Pemasaran social dapat dlaksanakan antara lain oleh petugas
kesehatan dan sector terkait, dari tingkat kecamatan sampai ke desa, a.l dukun/
kader dan satgas GSI melalui berbagai forum yang ada seperti rapat koordinasi
tingkat kecamatan/ desa, lokakarya mini dan kelompok pengajian dan lain-lainnya
.
·
Alur pelayanan di puskesmas mampu
PONED
Setiap kasus emergensi yang datang ke puskesmas mampu PONED
harus langsung ditangani, setelah itu baru pengurusan administrasi
(pendaftaran, pembayaran → alur pasien.
Pelayanan
gawat darurat obstetric dan neonatal yang diberikan harus mengikuti prosedur
tetap (protap).
9.
PENCATATAN
Dalam pelaksanaan PONED ini, diperlukan pencatatan yang
akurat baik ditingkat Kabupaten/ Kota (RS PONED) maupun di tingkat puskesmas.
Format-format yang digunakan adalah yang sudah baku seperti
:
ü Pencatatan System Informasi
manajemen Puskesmas (SP2PT)
ü KMS ibu hamil/ buku KIA
ü Register Kohort Ibu dan Bayi
ü Partograf
ü Format-format AMP
I.
Tingkat
Puskesmas
ü Formulir
Rujukan maternal dan Neonatal (Form R),
Formulir ini dipakai oleh puskesmas,
bidan di desa maupun bidan swasta, untuk merujuk kasus ibu maupun neonatus.
ü Formulir Otopsi Verbal Maternal dan
Neonatal (Form OM dan OP),
Form OM digunakan untuk otopsi
verbal ibu hamil/ bersalin/nifas yang meninggal. Sedangkan Form OP digunakan
untuk otopsi verbal bayi baru lahir yang meninggal. Untuk mengisi formulir
tersebut dilakukan wawancara terhadap keluarga yang meninggal oleh petugas
puskesmas.
II.
Tingkat
Rumah Sakit
ü Formulir
Maternal dan Neonatal (Form MP)
Formulir ini mencatat data dasar
semua ibu bersalin/ nifas dan bayi baru lahir yang masuk ke RS. Pengisiannya
dapat dilakukan oleh bidan atau perawat.
ü Formulir
Medical Audit (Form MA)
Form ini dipakai untuk menulis hasil/ kesimpulan data dari
audit maternal dan audit neonatal. Yang mengisi formulir ini adalah dokter yang
bertugas di bagian kebidanan dan kandungan (untuk kasus ibu) atau bagian anak
(untuk kasus anak neonatal).
10.
PELAPORAN
Pelaporan
hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan format yang
terdapat pada buku pedoman AMP, yaitu :
a)
Laporan
dari RS Kabupaten/ Kota ke Dinkes Kabupaten/ kota (Form RS)
§ Laporan bulanan ini berisi informasi
mengenai kesakitan dan kematian (serta sebab kematian) ibu dan bayi baru
lahir.
§ Laporan dari puskesmas ke Dinkes
Kabupaten/ Kota (Form Puskesmas).
§ Laporan bulanan ini berisi informasi
yang sama seperti diatas dan jumlah kasus yang dirujuk ke RS Kabupaten/
Kota.
b)
Laporan
dari Dinkes kabupaten/ Kota ke tingkat propinsi/ Dinkes Propinsi. Laporan
triwulan ini berisi informasi mengenai kasus ibu dan neonatal yang ditangani
oleh RS kabupaten/ Kota dan puskesmas, serta tingkat kematian dari tiap jenis
komplikasi/ gangguan.
11. PEMANTAUAN
Pemantauan
dilakukan oleh institusi yang berada secara fungsional satu tingkat diatasnya
secara berjenjang dalam satu kesatuan system.
Hasil pemantauan harus dimanfaatkan
oleh unit kesehatan masing-masing dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan
serta perencanaan ulang manajemen pelayanan melalui :
ü Pemanfaatan laporan
Laporan yang diterima bermanfaat
untuk melakukan penilaian kinerja dan pembinaan
ü Umpan Balik
Hasil analisa laporan dikirimkan
sebagai umpan balik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota ke RS PONEK dan Puskesmas PONED atau disampaikan melalui
pertemuan Review Program Kesehatan Ibu dan Anak secara berkala di Kabupaten/
Kota dengan melibatkan ketiga unsur pelayanan kesehatan tersebut diatas. Umpan
balik dikirimkan kembali dengan tujuan untuk melakukan tindak lanjut terhadap
berbagai masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan PONED/ PONEK.
12.
EVALUASI
Evaluasi pelaksanaan pelayanan PONEK/ PONED dilakukan secara
berjenjang dan dilaksanakan pada setiap semester dalam bentuk evaluasi tengah
tahun dan akhir tahun. Kegiatan evaluasi dilakuan melalui pertemuan evaluasi
Kesehatan Ibu dan Anak.Hasil evaluasi disampaikan melalui Pertemuan Pemantapan
Sistem Rujukan kepada pihak yang terkait baik lintas program maupun lintas
sektoral dalam untuk dapat dilakukan penyelesaian masalah dan rencana tindak
lanjut.
Beberapa aspek yang dievaluasi antara lain :
§ Masukan (input)
o
Tenaga
o
Dana
o
Sarana
o
Obat
dan alat
o
Format
pencatatan dan pelaporan
o
Prosedur
Tetap PONED/ PONEK
o
Jumlah
dan kualitas pengelolaan yang telah dilakukan termasuk Case Fatality Rate Proses
o
Kualitas pelayanan yang diberikan
o
Kemampuan,
ketrampilan dan kepatuhan tenaga pelaksana pelayanan terhadap Prosedur Tetap
PONED/ PONEK.
o
Frekuensi
pertemuan Audit maternal Perinatal di Kabupaten/ Kota dalam satu tahun
§ Keluaran (output)
o
Kuantitas
v Jumlah dan jenis kasus PONED/ PONEK
yang dilayani
v Proporsi kasus terdaftar dan rujukan
baru kasus PONED/ PONEK di tingkat RS Kabupaten/ Kota
o
Kualitas
v Case Fatality Rate
v Proporsi jenis morbiditas dan
mortalitas ibu dan bayi
v Response time
Tidak ada komentar:
Posting Komentar