بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Teks Kursor

Sabtu, 13 Juli 2013

Sistem Pendokumentasian URJ dan URI

SISTEM DOKUMENTASI PELAYANAN DI UNIT RAWAT JALAN ( URJ / IRJ ) DAN UNIT RAWAT INAP ( URI )

A.  SISTEM DOKUMENTASI  RAWAT JALAN
Dibagian rawat jalan akan dibedakan mengenai laporan mengenai pelayanan KIA atau pelayanan ginekologik, begitu juga mengenai pencatatan pelaporan mengenai Keluarga Berencana pun begitu disetiap bagian akan berbeda karena setiap pelayanan memberikan dan membutuhkan data yang berbeda  karena kebutuhan yang berbeda.
Tujuan Pencatatan
v  Untuk menciptakan komunikasi yang efektif dan efisien pada semua tim kesehatan yang terlihat, sehingga dapat mencegah tumpah tindih, pengulangan dan kesenjangan dalam pelayanan / asuhan kebidanan.
v  Sebagai sumber informasi bagi setiap petugas kesehatan yang terlibat dalam pelayanan.
v  Sebagai bahan bukti untuk mutu pelayanan dan sekaligus untuk tangung jawab dan tanggung gugat.
v  Sebagai sumber data untuk penelitian dan pendidikan.
v  Sebagai dokumentasi yang sah untuk membuktikan bahwa tindakan, obat dan makanan dan sebagainya sedah diberikan sesuai dengan rencana ketentuan yang juga berhubungan dengan penagihan rekening pasien.
Dari segi pelayanan, data pasien rawat jalan dan pasien rawat dibedakan menjadi dua , yaitu : pasien yang dapat menunggu dan pasien yang segera ditolong. Pasien yang dapat menunggu mendapatkan pelayanan adalah berobat jalan yang datang dengan perjanjian dan pasien yang datang tidak dalam keadaan gawat.
Menurut kedatanaganya pasien dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pasien baru dan pasien lama. Pasien baru adalah pasien yang baru pertama kali datang kerumah sakit untuk keperluan pengobatan. Pasien lama adalah pasien yang sebelumnay pernah datang kerumah sakit dapat terjadi karena : dikirim oleh dokter praktek diluar rumah sakit. Dikirim oleh rumah sakit lain, puskesmas atau jenis pelayanan kesehatan lainya atau kemauan sendiri.
Prosedur penerimaan pasien rawat jalan :
1) Pasien baru
Setiap pasien baru diterima ditempat penerimaan pasien dan akan diwawancarai oleh petugas untuk mendapatkan data identitas pasien, hasil anamnesis (keluhan utama, riwayat sekarang, riwayat penyakit yang pernah diderita, riwayat penyakit keluarga), hasil pemeriksaan (fisik, laboratorium, pemeriksaan khusus lainnya), diagnostik dan pengobatan ataupun tindakan. Pencatatan data ini harus diisi selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah pasien diperiksa.
Setelah pasien mendapatkan pelayanan yang cukup dari poliklinik, ada mungkin beberapa kelanjutanya, antara lain :
1.      Pasien boleh langsung pulang
2.      Pasien diminta datang kembali. Pasien diberi slip perjanjian oleh petugas poliklinik untuk datang kembali pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan.
3.      Pasien dirujuk atau dikirim kerumah sakit lain.
4.      Pasien harus dirawat ( menjalani rawat inap)
2) Pasien lama
Pasien lama adalah pasien yang datang dengan masalah kesehatan yang  sama seperti kunjungan sebelumnya. Pasien lama datang ketempat penerimaan pasien yang telah ditentukan. Kedatangan pasien lama ini dapat dibedakan :
1.      Pasien yang datang dengan perjanjian
2.      Pasien yang datang dengan tidak dengan perjanjian
3) Pasien gawat darurat
Pasien yang datang ke tempat penerimaan gawat darurat yang dibuka selama 24 jam, dimana disini pasien akan lebih dahulu ditolong baru penyelesaiaan administrasinya. Berbeda dengan prodesur pelayanan pasien baru dan pasien lama, pasien gawat darurat ditolong terlebih dahulu. Beberapa kemungkinan kelanjutan dari pasien gawat darurat, antara lain :
1.      Pasien bisa langsung pulang
2.      Pasien dirujuk dan dikirim ke rumah sakit lain
3.      Pasien harus dirawat ( menjalani rawat inap ) 

B. SISTEM DOKUMENTASI  RAWAT INAP
Cara pelaporannya
  • Mulai dengan nama pasien dan berikan latar belakang pasien sebagai informasi dasar kemudian beri gambaran umum sesuai dengan data buku interprestasi Bidan
  • Hindarkan ketidakjelasan informasi dengan memberikan data observasi dan data objektif lainnya hanya laporkan data yang jelas dan pasti.
  • Berikan laporan secara sistematik menurut hasil kajian dan urutan kronologis.
  • Berikan tekanan pada tindakan medik / prosedur kebidanan yang istimewa, misalkan ketuban yang sudah dipecahkan dengan sengaja ataupun yang pecah secara spontan dengan jam, jumlah dan sifatnya.
Menurut frekwensi pelaporannya, laporan bervariasi menurut kebutuhan, misalnya :
  • Laporan shif / giliran jaga
Laporan ini biasanya dibuat dan disampaikan pada setiap pergantian gilir jaga. Laporan ini terutama mengenai kondisi dan perkembangan pasien. Selain itu laporan gilir jaga juga dapat berupa serah terima obat-obatan terutama obat jenis narkotik yang dalam pengawasan ketat. Dapat juga pelaporan mengenai peralatan yang sudah terpakai atau dalam persediaan.
  • Laporan harian
Biasa berupa jumlah pasien masuk, persalinan, kebutuhan tenaga, dan seterusnya.
  • Laporan mingguan, bulanan, triwulan atau tahunan tergantung kebutuhan, permintaan atau ketentuan dari institusi peraturan pemerintah.
Menurut kebutuhan lain masih ada pelaporan mengenai ketenagaan, logistik, keuangan dan macam-macam laporan statistik dari pelayanan kebidanan misalnya kelahran, lahir mati, abortus dan macam-macam komplikasi kehamilan persalinan. Semua laporan ada klasifikasinya menurut ICD.
ICD ( International Classification of diseases ), yaitu :
Suatu sistem untuk memberi kode yang kompleks berdasarkan pengelompokan diagnosa medik yang berkaitan dan rumit ( sophisticated medical diagnosis-related grouping ) yang ada di AS.
Pasien yang memerlukan perawatan dapat dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu pasien tidak urgen, pasien urgen tetapi tidak darurat dan pasien gawat darurat. Pada pasien yang tidak uregen, penundaan perawatan pasien tidak akan menambah gawat penyakitnya. Pasien yang urgen tapi gawat darurat dapat dimasukan kedalam daftar tunggu. Pasien emergency atau gawat darurat, harus langsung/diprioritaskan untuk segera mendapatkan perawatan.
Ketentuan umum penerimaan pasien rawat inap, antara lain : semua pasien yang menderita gejala macam penyakit, diterima di sentral opname pada waktu yang ditetapkan, kecuali kasus darurat; Diagnosis medis harus tercantum, dalam surat permintaan dirawat; Sedapat mungkin menyertakan tanda tangan persetujuan untuk tindakan; Pasien dapat diterima untuk menjalani rawat inap, apabila ada rekomendasi dokter, atau dikirim oleh dokter poliklinik/unit gawat darurat.
            Prosedur penerimaan pasien rawat inap
a.       Pasien tidak urgen atau pasien urgen tetapi tidak darurat.
1.      Pasien sudah memenuhi syarat atau peraturan untuk dirawat.
2.      Setiap saat pasien atau keluarganya dapat menanyakan pada central opname apakah ruangan yang diperlukan sudah tersedia.
3.      Apabila ruangan sudah tersedia, maka : pasien bisa segera mendaftar di tempat penerimaan pasien rawat inap (TPPRI)
4.      Pada saat mendaftar, pasien akan mendapatkan penjelasan mengenai kapan dapat masuk ruangan, bagaimana cara pembayaran serta tarif-tarifnya dan peraturan pasien rawat inap.
5.      Petugas TPPRI akan membuatkan kartu identitas pasien dirawat. Kartu identitas pasien dirawat minimal berisi nama lengkap pasien, jenis kelamin pasien, nomor rekam medis, nama ruangan dan kelas, diagnosis awal (diagnosis kerja), serta nama dokter yang mengirim.
6.      Apabila pasien pernah berobat kepoliklinik atau pernah dirawat di TPPRI akan menghubungi bagian rekam medik untuk menerima nomor catatan medis.
7.      Petugas TPPRI juga akan segera menghubungi petugas keuangan untuk menyelesaikan keuangan untuk menyelesaikan pembayaran uang muka.
8.      Apabila pembayaran uang muka telah selesai, maka pasien diantar keruangan petugas.
b. Pasien gawat darurat
1.      Pasien yang sudah menjalani pemeriksaan dan membawa surat pengantar untuk dirawat dapat langsung dibawa keruangan perawatan atau keruangan penampungan sementara
2.      Jika pasien sudah sadar dan dapat diwawancarai, petugas sentral opname mendatangi pasien/ keluarganya untuk memastikan identitas selengkapnya.
3.      Sentral opname mengecek data identitas kebagian rekam medis untuk menegtahui apakah pasien pernah dirawat/ berobat kerumah sakit.
4.      Bagi pasien yang pernah berobat atau dirawat maka rekam mediknya segera dikirim keruang perawatan yang bersangkutan dan tetap memakai nomor yang telah dimilikinya.
5.      Bagi pasien yang  belum pernah dirawat atau berobat kerumah sakit maka diberi nomor rekam medic.
6.      Petugas sentral opname harus selalu memberitahukan ruang penampungan sementara mengenai situasi tempat tidur diruang perawatan.
Setelah tiba diruang perawatan, pasien rawat inap intensif/gawat darurat diterima oleh petugas dan diberikan tanda pengenal. Petugas segera menambah fomulir-fomulir yang diperlukan untuk keperluan pencatatan. Selama perawatan petugas mencatat semua data perawatan yang diberikan dari mulai pasien tiba diruangan sampai pasien tersebut pulang, dipindahkan atau meninggal.
Beberapa hal yang harus diperhatikan demi kelancaran penerima pasien rawat inap, adalah : petugas yang competen, cara penerima yang tegas dan jelas, ruang kerja yang menyenangkan dan lokasi penerimaan pasien yang tepat.
Beberapa aturan penerimaan pasien rawat inap , antara lain. :
1.      Bagian penerimaan pasien bertanggung jawab sepenuhnya mengenai pencatatan seluruh informasiyang berkenaan dengan diterimanya pasien dirumah sakit.
2.      Bagian penerimaan pasien harus segera memberitahukan bagian-bagian lain terutama bagian yang berkepentingan langsung
3.      Semua bagian harus  memberitahukan bagian penerimaan pasien, apakah pasien meninggalkan rumah sakit
4.      Membuat catatan yang lengkap tentang jumlah tempat tidur yang terpakai dan yang tersedia dirumah sakit.
5.      Rekam medis yang lengkap, terbaca dan seragam harus disimpan oleh setiap bagian selama pasien dirawat
6.      Instruksi yang jelas harus diketahui oleh setiap petugas yang bekerja dalam penerimaan dan pemulangan pasien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar